Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Desa Tegaskan Proses Pendirian Koperasi Harus Transparan dan Sesuai Aturan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Desa Tegaskan Proses Pendirian Koperasi Harus Transparan dan Sesuai Aturan
Foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto membuka peluncuran dan dialog pembentukan Koperasi Merah Putih di Manado (sumber: KEMENDES PDT)

Pantau - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto secara resmi membuka peluncuran dan dialog pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Manado.

Dalam sambutannya, Yandri menyampaikan harapannya agar pembentukan koperasi tidak dilakukan secara "kongkalikong" atau berdasarkan penunjukan sepihak.

Ia menegaskan bahwa proses pendirian koperasi harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa atau musyawarah kelurahan khusus.

Yandri menekankan pentingnya dokumentasi yang jelas dalam musyawarah tersebut, termasuk berita acara dan daftar peserta.

Menurutnya, jika proses pendirian koperasi cacat secara administrasi, maka harus segera dievaluasi untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Hindari Cacat Administrasi dan Potensi Gugatan

Yandri menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi gugatan ke pengadilan atau pengadilan tata usaha negara apabila proses pendirian koperasi tidak dilakukan dengan tertib.

"Oleh karena itu, administrasi sejak awal harus tertib karena ini menyangkut urusan bisnis," ujarnya.

Ia meyakini bahwa selama pembentukan koperasi dilakukan secara "fair", maka tidak akan ada masalah hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, Yandri juga menyebut bahwa sekitar sembilan puluh notaris di Kota Manado dapat membantu pengurusan akta koperasi di daerah lain yang kekurangan notaris.

Ia menjelaskan bahwa para notaris tersebut diperbolehkan membantu pendirian koperasi di luar wilayah kerjanya dalam rangka mendukung program Koperasi Merah Putih.

Penulis :
Arian Mesa