Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gerakan Pemuda Ka'bah Dukung Perubahan AD/ART PPP pada Muktamar X

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Gerakan Pemuda Ka'bah Dukung Perubahan AD/ART PPP pada Muktamar X
Foto: GPK nilai perubahan AD/ART PPP harus langsung berlaku dalam Muktamar X demi legitimasi kepengurusan baru(Sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam Muktamar X PPP yang akan digelar tahun ini.

Sekretaris Jenderal GPK, Thobahul Aftoni, menegaskan bahwa AD/ART hasil Muktamar IX Tahun 2020 tidak layak lagi dijadikan acuan dalam proses pemilihan Ketua Umum PPP periode 2025–2030.

"AD/ART yang ada saat ini itu sudah diberlakukan sebagai syarat dan pedoman keorganisasian untuk kepengurusan hasil Muktamar 2020 hingga demisioner pada tahun 2025", jelas Aftoni.

Ia menilai, penggunaan AD/ART lama untuk masa bakti selanjutnya tidak sesuai dengan logika hukum keorganisasian karena akan menghambat kewenangan ketua umum dan formatur terpilih dalam menyusun kepengurusan baru.

Menurutnya, tidak ada preseden dalam sejarah partai bahwa satu AD/ART digunakan untuk dua kali muktamar, kecuali forum muktamar memang secara eksplisit menolak perubahan.

Perubahan Berlaku Langsung dan Mengikat Internal Partai

Aftoni memperingatkan bahwa muktamar akan kehilangan substansinya jika menutup diri terhadap perubahan AD/ART, dan mengingatkan bahwa Pasal 58 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PPP memberikan kewenangan penuh kepada muktamar untuk menetapkan dan/atau mengubah AD/ART.

"Perubahan AD/ART akan berlaku saat itu juga, saat ditetapkan di forum muktamar, termasuk juga dari syarat calon ketua umum hingga perubahan-perubahan peraturan lainnya", tegas Aftoni.

Ia menjelaskan bahwa struktur organisasi PPP bersifat top down, dimulai dari hasil muktamar yang memilih ketua umum dan membentuk kepengurusan pusat, kemudian berlanjut ke musyawarah wilayah (DPW), cabang (DPC), hingga pimpinan anak cabang (PAC) dan ranting.

Terkait pendapat bahwa perubahan AD/ART baru berlaku setelah adanya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, Aftoni menyebut pandangan tersebut keliru.

Menurutnya, keputusan muktamar mengikat secara hukum internal dan berlaku langsung, sedangkan keputusan Menteri Hukum hanya diperlukan sebagai legal formal untuk kepentingan administratif seperti keikutsertaan pemilu dan pencairan dana bantuan partai politik.

Sementara itu, Plt. Ketua Umum PPP Mardiono sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan Muktamar X akan tetap mengacu pada AD/ART yang berlaku saat ini.

"Jadi, dalam pelaksanaan muktamar besok, ya tentu mengacu kepada AD/ART yang existing sekarang", ujar Mardiono, sembari menegaskan bahwa perubahan AD/ART tetap akan dibahas dan disahkan dalam muktamar yang sama.

Muktamar X PPP juga akan menjadi ajang pemilihan Ketua Umum periode 2025–2030, dengan sejumlah nama dari internal seperti Sandiaga Uno, Taj Yasin, Arwani Thomafi, dan Rusman Ya’qub, serta beberapa tokoh eksternal seperti Amran Sulaiman, Agus Suparmanto, Marzuki Ali, Anies Baswedan, dan Joko Widodo yang turut mencuat sebagai calon potensial.

Penulis :
Balian Godfrey