billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Ajak Negara Asia-Pasifik Bangun Ekosistem Digital Aman untuk Anak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia Ajak Negara Asia-Pasifik Bangun Ekosistem Digital Aman untuk Anak
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara bertajuk "APT Ministerial Meeting Panel A – Sustainable Digital Infrastructure and Accessibility" yang berlangsung 29-31 Mei 2025 di Tokyo, Jepang (sumber: Kementerian Komdigi)

Pantau - Indonesia memperkenalkan model ekosistem digital aman bagi anak-anak dalam forum tingkat Menteri Asia-Pacific Telecommunity (APT) 2025 yang berlangsung di Tokyo, Jepang, pada 29–31 Mei 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mempresentasikan inisiatif tersebut dalam sesi bertajuk "APT Ministerial Meeting Panel A – Sustainable Digital Infrastructure and Accessibility".

Visi dan Capaian Digital Indonesia

Meutya menegaskan bahwa transformasi digital harus berpihak pada generasi penerus, bukan semata-mata mengejar kecepatan dan jangkauan infrastruktur.

Ia menyampaikan bahwa visi Indonesia Digital 2045 tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur digital inklusif, tetapi juga didukung regulasi ketat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

"Dengan visi Indonesia Digital 2045 dan regulasi terobosan yang melindungi anak dari risiko digital, Indonesia mengajak seluruh negara di kawasan untuk bergandengan tangan membangun ekosistem digital Asia-Pasifik yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Meutya.

Dalam paparannya, ia menyampaikan berbagai capaian sepanjang tahun 2024, antara lain peningkatan penetrasi internet nasional hingga 79,5 persen, proyek Palapa Ring yang menjangkau lebih dari 500 kabupaten/kota, peluncuran satelit SATRIA-1 untuk wilayah terpencil, serta program BTS 4G nasional.

Meski begitu, Meutya menekankan bahwa konektivitas hanyalah fondasi awal dan regulasi tetap diperlukan.

"Konektivitas saja tidak cukup. Kita perlu memastikan bahwa dunia digital yang kita bangun aman dan ramah bagi semua, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan," katanya.

Regulasi Perlindungan Anak dan Kolaborasi Lintas Sektor

Sebagai wujud komitmen, Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini menjadi aturan komprehensif pertama yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk kebijakan pembatasan akses berdasarkan usia dan risiko platform digital, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.

"Anak di bawah usia 13 tahun hanya dapat mengakses platform digital ramah anak dengan risiko rendah dan harus disertai persetujuan orang tua. Sementara itu, platform dengan interaksi terbuka atau monetisasi agresif hanya boleh diakses mulai usia 16 tahun, juga dengan persetujuan aktif orang tua," jelas Meutya.

Pemerintah Indonesia juga mengedepankan pendekatan lintas sektor, menggandeng Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, Kementerian Dalam Negeri, BKKBN, dan Kementerian Agama untuk memperluas gerakan literasi digital nasional.

Selain PP Tunas, Indonesia telah memiliki dua instrumen hukum penting lainnya, yaitu UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak negara-negara Asia-Pasifik untuk membangun ruang digital yang aman dan memberdayakan.

"Mari kita melangkah bersama menuju masa depan digital Asia-Pasifik yang aman, adil, dan memberdayakan—terutama bagi generasi penerus yang akan mewarisi ruang digital ini," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa