
Pantau - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) resmi mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengubah status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup serta melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penawaran Tender Sukarela oleh JAP
Direktur Utama HITS, Setiawan T. Widjojo, menjelaskan bahwa pasca disetujuinya rencana go private dan delisting dalam RUPSLB, proses penawaran tender sukarela akan segera dilakukan oleh PT Joyo Agung Permata (JAP).
“Dalam hal rencana go private dan delisting disetujui RUPSLB, penawaran untuk membeli saham dari para pemegang saham publik pun akan dilakukan melalui penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP),” ujar Setiawan.
Harga penawaran akan ditentukan kemudian, namun akan mengacu pada ketentuan Pasal 36 POJK No. 45/2024, yakni lebih tinggi dari rata-rata tertinggi harga perdagangan harian di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman RUPSLB pada 10 April 2025, yaitu sebesar Rp330 per saham.
Setiawan juga menegaskan bahwa para pemegang saham publik yang memilih untuk tidak ikut serta dalam penawaran tender sukarela tetap akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.
“Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya setelah proses penawaran tender sukarela selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Alasan Strategis di Balik Go Private
Perusahaan menyampaikan empat alasan utama dalam pengambilan keputusan go private dan delisting.
Pertama, terdapat perubahan strategi bisnis dalam grup, di mana kegiatan usaha utama akan dijalankan oleh anak usaha HITS, yaitu PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).
Dalam rangka itu, HITS mendorong para pemegang saham untuk mengalihkan investasinya ke HUMI.
“Kami sebagai pemegang saham utama HUMI, dapat memastikan bahwa seluruh anak usaha di bawah HUMI memiliki kinerja yang baik, dan sebagai pemegang saham utama HUMI, kami akan meminta kepada HUMI agar dapat lebih aktif dalam melakukan Company Introduction dan Recognition kepada market dengan cara lebih mengaktifkan Investor Relation-nya,” kata Setiawan.
Alasan kedua adalah perusahaan tidak lagi membutuhkan pendanaan dari pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan capital raising ke depannya.
Ketiga, perusahaan ingin lebih fokus mengelola portofolio investasi dan aset tanpa tekanan dari volatilitas harga saham publik.
Alasan keempat, perusahaan membutuhkan fleksibilitas lebih tinggi dalam kegiatan usaha termasuk efisiensi, pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha.
“Keempat, mengingat dan dengan mempertimbangkan cash flow yang dimiliki, perseroan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya,” jelas Setiawan.
Selain itu, dalam RUPSLB, para pemegang saham juga menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar perusahaan terkait perubahan status menjadi tertutup, termasuk pergantian nama perusahaan.
RUPSLB juga memberi wewenang penuh kepada direksi untuk mengeksekusi seluruh tindakan hukum terkait perubahan Anggaran Dasar tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa







