billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PP-PTS 2025 Diharapkan Tingkatkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi Nasional

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

PP-PTS 2025 Diharapkan Tingkatkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi Nasional
Foto: Pemerintah dorong perguruan tinggi swasta tingkatkan akses dan mutu pendidikan tinggi melalui bantuan sarana pembelajaran(Sumber: ANTARA/Sean Filo Muhamad).

Pantau - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi, menyampaikan bahwa bantuan sarana untuk perguruan tinggi swasta (PTS) melalui Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 ditargetkan mampu mendorong peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional.

Peningkatan APK merupakan indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), khususnya untuk bidang pendidikan tinggi.

Menurut Khairul, penguatan kapasitas PTS di berbagai daerah akan membuka akses lebih luas bagi generasi muda, terutama yang tinggal di wilayah-wilayah dengan keterbatasan sarana pendidikan tinggi.

Ia menegaskan pentingnya APK sebagai tolok ukur keadilan dalam akses pendidikan dan mendorong seluruh penerima bantuan PP-PTS untuk memanfaatkannya secara bertanggung jawab serta fokus pada hasil nyata di institusi masing-masing.

Sarana Pembelajaran Jadi Fokus Penguatan Mutu Proses Belajar

Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Muhammad Najib, menjelaskan bahwa bantuan PP-PTS 2025 diberikan dalam bentuk barang, yang mencakup:

Peralatan laboratorium bidang kesehatan, teknik, pangan, dan ilmu pengetahuan alam

Peralatan teknologi informasi dan perangkat desain komunikasi

Bantuan ini ditujukan untuk seluruh jenis PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, termasuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Peralatan tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pembelajaran dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di institusi penerima.

Program PP-PTS merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan pemerintah menjalankan sistem penjaminan mutu untuk menjamin pendidikan bermutu dan berkelanjutan.

Pendidikan tinggi harus dirancang secara sistematis agar mutu pembelajaran dapat terus meningkat seiring waktu.

Penulis :
Balian Godfrey