Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Pemasar Judi Online Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Akan Kembangkan Penyelidikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tiga Pemasar Judi Online Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Akan Kembangkan Penyelidikan
Foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat jumpa pers kasus judi online di Jakarta Utara (sumber: Polres Pelabuhan)

Pantau - Tiga pria berinisial L, MY, dan PR ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga terlibat dalam jaringan pemasaran judi online di wilayah Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyatakan bahwa "ketiga pelaku ini berperan sebagai sebagai marketing atau pemasar judi online di wilayah Jakarta Utara".

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru selama bulan Mei 2025.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peran dan Barang Bukti Tersangka

Tersangka L diketahui tidak hanya sebagai marketing tetapi juga pemilik akun judi online yang digunakan untuk memasarkan serta memasukkan nomor pasangan ke situs ARJ.

Barang bukti yang disita dari L meliputi satu unit telepon pintar, selembar kertas rekap nomor pasangan judi, dan sebuah pena.

Tersangka MY juga berperan sebagai pemasar judi online, dengan tugas memasukkan nomor pasangan pelanggan ke situs BC menggunakan akun miliknya.

Dari tangan MY, polisi menyita satu telepon seluler dan sejumlah uang tunai.

PR, tersangka ketiga, merekap dan menginput nomor pasangan ke situs PTL melalui akun miliknya.

Petugas menyita satu unit telepon pintar, kupon togel, dan beberapa barang bukti lainnya dari PR.

Komitmen Polisi dan Pengembangan Kasus

AKBP Martuasah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat".

Polisi akan mengembangkan penyelidikan terhadap situs judi online dengan berkolaborasi bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini bertujuan untuk mengungkap jaringan lebih luas serta bandar yang mengendalikan aktivitas judi online.

Pengungkapan kasus ini disebut sejalan dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Penulis :
Arian Mesa