billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PKP Gandeng Asosiasi Pengembang untuk Genjot Pembangunan Rumah Subsidi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menteri PKP Gandeng Asosiasi Pengembang untuk Genjot Pembangunan Rumah Subsidi
Foto: Kementerian PKP libatkan asosiasi pengembang perumahan untuk percepat pembangunan 3 juta rumah subsidi dan serap jutaan tenaga kerja(Sumber: ANTARA/Ricky Prayoga).

Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng seluruh asosiasi pengembang perumahan di Indonesia untuk mempercepat realisasi target pembangunan tiga juta rumah subsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait menggelar pertemuan dengan ketua umum lima asosiasi pengembang serta Komisioner BP Tapera di Kantor REI Bandung, Jawa Barat, Senin malam hingga Selasa dini hari.

Kelima asosiasi tersebut adalah Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), dan Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya).

“(Pertemuan itu), karena kita mitra diskusi dalam sebuah diskusi berkualitas. Tujuannya semua pasti baik, ada cara dan strategi yang kadang berbeda itu bagus dan demokratis. Saya sebagai Menteri senang dengar masukan-masukan, terlebih para ketum tersebut kan pengembang senior.”

Diskusi ini akan dilanjutkan bersama OJK, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pertanian untuk memperkuat sinergi dan mempercepat program pembangunan rumah subsidi.

Target pembangunan rumah bersubsidi dengan skema KPR FLPP tahun 2025 sebanyak 350 ribu unit, dengan potensi memberdayakan 6,5 juta tenaga kerja.

“Jadi sama-sama, karena saya punya tugas itu regulator membuat aturan, fasilitator memfasilitasi, dan operator dalam pembangunan. Para asosiasi ini apa membantu? Ya membantu karena 3 juta rumah itu dibangun dan direnovasi tidak mungkin hanya oleh pemerintah.”

Bahas Aturan Luas Rumah dan Skema Serapan FLPP

Ketua Umum REI Joko Suranto menyampaikan dua isu utama yang menjadi fokus dalam pertemuan, yakni draf aturan luas rumah subsidi dan dampak dari peningkatan kuota rumah subsidi pada 2025.

Draf aturan tersebut menyebutkan bahwa luas rumah subsidi akan diperkecil dari 21 m²–36 m² menjadi 18 m²–36 m². Namun REI menegaskan pentingnya menjaga kelayakan bangunan.

“Sehingga apa yang diputuskan itu memang dari kajian, ada latar belakang koridor hukum yang terjaga. Kita ingatkan itu dan Pak Menteri menyambut bahwa pasti itu akan dilakukan untuk berkoordinasi dengan BSN yang sudah mengeluarkan SNI terkait luas bangunan dan luas tanah.”

Terkait peningkatan kuota dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit, Joko mengapresiasi langkah tersebut namun menekankan pentingnya perhatian terhadap tingkat keterserapan pasar.

Asosiasi mengusulkan penguatan kerja sama dengan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan OJK, mengingat 70 persen pengguna FLPP berasal dari kalangan pekerja yang terdaftar di BPJS.

“Sehingga inline, ketika kerja sama itu dilakukan, maka kita bisa approach kepada perusahaan, perusahaan juga bisa pairing dengan perbankan untuk mendapatkan data payroll-nya.”

Dari data tersebut, bisa dilakukan penyaringan berdasarkan status kepemilikan rumah, kemampuan mengangsur, dan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“Soal SLIK ini kami juga agak ngotot untuk diatur tidak memberatkan dan dari beberapa pertemuan belum ada aksi strategis tapi pasti nanti ada solusinya lah.”

Penulis :
Balian Godfrey