Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fahri Hamzah: Rumah Subsidi Harus Minimal Tipe 36 dan 40 Sesuai Standar Hunian Layak

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Fahri Hamzah: Rumah Subsidi Harus Minimal Tipe 36 dan 40 Sesuai Standar Hunian Layak
Foto: Wamen PKP tegaskan rumah subsidi wajib minimal tipe 36 dan 40 demi jaminan hunian sehat dan layak bagi keluarga(Sumber: ANTARA/Harianto).

Pantau - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa rumah subsidi bagi masyarakat harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40 untuk menjamin kelayakan dan kesehatan hunian.

Penegasan ini merujuk pada ketetapan Mahkamah Konstitusi serta standar hunian layak yang diakui lembaga internasional.

“Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat.”

Pernyataan ini disampaikan Fahri seusai menghadiri Simposium Nasional bertajuk “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Selasa.

Penegasan tersebut muncul di tengah beredarnya draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengusulkan pengurangan luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Dalam draf itu, luas tanah rumah tapak diusulkan paling kecil 25 m² dan paling besar 200 m², sementara luas bangunan diusulkan mulai dari 18 m² hingga 36 m².

Hunian Subsidi Bukan Rumah Sementara, Tapi Ruang Tumbuh Keluarga

Fahri menegaskan bahwa rumah subsidi harus sesuai standar rumah sehat seperti yang direkomendasikan oleh Habitat for Humanity dan lembaga sejenis.

Desain rumah subsidi menurutnya harus memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan ruang interaksi keluarga.

“Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda.”

Fahri menekankan pentingnya ruang-ruang fungsional dalam rumah subsidi seperti ruang belajar anak, ruang aman, serta ruang untuk berdialog dalam keluarga.

Menurutnya, konsep rumah rakyat tidak bisa disamakan dengan hunian sementara atau rumah sewa karena fungsinya yang lebih kompleks dan berorientasi pada pembentukan keluarga.

Untuk kondisi darurat seperti bencana, konsep hunian bisa disesuaikan, namun dalam kondisi normal, tipe 36 dan 40 tetap menjadi standar minimal.

Dalam menghadapi keterbatasan lahan di kota besar, Fahri menyebut pembangunan rumah susun atau hunian vertikal sebagai solusi pemerintah yang tetap bisa mengacu pada standar ruang layak.

“Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita.”

Penulis :
Balian Godfrey