billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Tersangka pembunuhan 17 warga di Yahukimo dikenai pasal pembunuhan berencana

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Tersangka pembunuhan 17 warga di Yahukimo dikenai pasal pembunuhan berencana
Foto: Anggota KKB Iyoktogi Telenggen Diserahkan ke Kejari Jayawijaya Usai Berkas Dinilai Lengkap(Sumber: ANTARA/HO-Satgas Damai Cartenz.)

Pantau - Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz bersama Satuan Reskrim Polres Yahukimo secara resmi menyerahkan tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Iyoktogi Telenggen, ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa, 3 Juni 2025.

Iyoktogi Telenggen, yang juga dikenal dengan nama alias Upinip Telenggen dan Upinip Kogoya, diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat karena tingkat risiko keamanan yang tinggi.

Iyoktogi dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, beserta sejumlah pasal subsider lainnya.

Ia ditangkap pada 3 Februari 2025 di wilayah Dekai, Kabupaten Yahukimo, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.

Iyoktogi diketahui merupakan pelaku utama dalam dua aksi kekerasan yang menggemparkan Kabupaten Yahukimo dan mengakibatkan total 17 korban jiwa.

Aksi pertama terjadi pada 25 Juni 2021, saat kelompoknya menembak lima pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala.

Empat korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka serius.

Aksi kedua terjadi pada 16 Oktober 2023 di lokasi pendulangan emas di Kali El, Distrik Seradala.

Sebanyak 13 orang tewas dan satu orang lainnya terluka dalam insiden berdarah tersebut.

Iyoktogi berasal dari Kampung Komapaga, Distrik Sinak Barat, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang merupakan salah satu basis pergerakan kelompok separatis bersenjata di wilayah pegunungan tengah Papua.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti
FLOII Event 2025

Terpopuler