Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Respati Ardi: Konsumen Berhak Tahu Status Kehalalan Makanan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Respati Ardi: Konsumen Berhak Tahu Status Kehalalan Makanan
Foto: Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Buka, Wali Kota Minta Transparansi Label Nonhalal(Sumber: Tangkapan Layar)

Pantau - Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengizinkan Warung Ayam Goreng Widuran kembali beroperasi mulai Kamis, 5 Juni 2025, setelah sebelumnya ditutup sementara sejak 26 Mei 2025 karena kontroversi terkait kejelasan status halal makanan.

Respati meminta agar pihak warung memberikan keterangan yang besar dan jelas mengenai status makanan yang disajikan sebagai nonhalal.

Penutupan dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait kurangnya transparansi informasi produk makanan yang disediakan oleh warung tersebut.

Respati menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi konsumen, khususnya soal kehalalan, demi menjaga kepercayaan publik dan keamanan konsumsi.

Sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian dari berbagai lembaga, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan LPPOM MUI.

BPJPH menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pelabelan halal bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

BPOM menyampaikan kesiapannya untuk melakukan uji laboratorium terhadap kandungan makanan yang disajikan oleh Ayam Goreng Widuran.

Sementara itu, LPPOM MUI menegaskan bahwa restoran yang terbukti menyembunyikan informasi status kehalalan produk harus dikenai sanksi tegas.

Sorotan Publik dan Tekanan Regulatif Percepat Penanganan Kasus

Pemerintah Kota Surakarta sebelumnya menutup sementara operasional warung tersebut sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran regulasi.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah bertindak tegas secara administratif dan hukum.

Menteri Koperasi dan UKM turut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan informasi halal akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kini, setelah izin operasional dibuka kembali, Wali Kota berharap Warung Ayam Goreng Widuran mematuhi semua ketentuan terkait penyajian informasi produk makanan, khususnya kejelasan status kehalalannya.

Penulis :
Balian Godfrey