HOME  ⁄  Nasional

Bank DKI Gandeng Bank Maluku Malut Bentuk KUB, Langkah Strategis Menuju IPO dan Ekspansi Bisnis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bank DKI Gandeng Bank Maluku Malut Bentuk KUB, Langkah Strategis Menuju IPO dan Ekspansi Bisnis
Foto: Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri penandatanganan perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut di Balairung, Balai Kota Jakarta (sumber: Pemprov DKI Jakarta)

Pantau - PT Bank DKI resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Maluku Malut dalam pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kontribusi ekonomi dan ekspansi bisnis kedua lembaga keuangan tersebut.

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025, dan turut dihadiri oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Pramono menyatakan bahwa kerja sama ini sangat tepat mengingat Bank DKI saat ini tengah menjalani proses transformasi untuk menjadi lembaga keuangan yang lebih besar.

"Pembentukan KUB ini merupakan bagian dari langkah penting Bank DKI menuju Initial Public Offering (IPO)," ujar Pramono dalam sambutannya.

Ia menargetkan bahwa Bank DKI akan melantai di bursa saham dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Wujudkan Sinergi Daerah dan Inklusi Keuangan

Pembentukan KUB ini juga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat di Jakarta, Maluku, dan Maluku Utara.

Sinergi antar daerah yang tercermin dari kerja sama ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan memperluas akses layanan keuangan.

Kerja sama ini dinilai mampu memperkuat potensi bisnis serta meningkatkan kinerja kedua bank dalam menghadapi tantangan industri perbankan ke depan.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus mendorong Bank DKI agar menjalin kerja sama serupa dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain di seluruh Indonesia.

Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 yang mewajibkan setiap bank memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

Penulis :
Arian Mesa