
Pantau - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) menemukan sebanyak 734 ekor hewan tidak layak untuk dijadikan hewan kurban setelah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan hewan di wilayah tersebut.
Hasil Pemeriksaan Ribuan Hewan Kurban
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas DKP3 sejak 27 Mei hingga 3 Juni 2025 di 296 lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di 11 kecamatan Kota Depok.
Sebanyak 23.240 ekor hewan telah diperiksa, terdiri dari 9.495 ekor sapi, 9.306 ekor kambing, 4.437 ekor domba, dan 2 ekor kerbau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.506 ekor dinyatakan sehat dan layak dikurbankan.
Sementara itu, 734 ekor hewan dinyatakan tidak layak karena berbagai alasan, seperti sakit ringan, belum cukup umur, cacat fisik, atau terlalu kurus.
Langkah Penanganan dan Imbauan DKP3
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandari, menyatakan bahwa hewan yang tidak layak telah ditangani dengan prosedur yang ketat.
"Langkah penanganan yang kami lakukan meliputi isolasi dan pengawasan intensif," ujar Widyati Riyandari.
Langkah tersebut diambil guna mencegah penyebaran penyakit yang bisa menjangkiti hewan lainnya.
Sementara itu, hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai jaminan kualitas.
DKP3 juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban hanya dari lapak yang telah diperiksa oleh petugas resmi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih oleh masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa