HOME  ⁄  Nasional

Hidayat Nur Wahid Minta Revisi Total Sistem Haji: Dari Masalah Lapangan hingga Diplomasi Internasional

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Hidayat Nur Wahid Minta Revisi Total Sistem Haji: Dari Masalah Lapangan hingga Diplomasi Internasional
Foto: Kritik Hidayat Nur Wahid Soroti Kelemahan Sistemik Penyelenggaraan Haji dan Dorong Reformasi Kelembagaan

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari kelembagaan, aspek teknis, hingga pelayanan terhadap jemaah di lapangan.

Masalah Lapangan Jadi Sorotan Utama

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat dalam agenda Dialektika Demokrasi bertema "Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah" di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

“Sampai tadi pagi, kami dapat kabar dari Makkah ternyata masih juga belum selesai (beberapa masalah). Dari misalnya terpisahnya suami dan istri atau masih belum terberangkatkan, masih ada ego sektoral antar Syarikah.”

Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama menjelaskan kepada Hidayat bahwa perpisahan antaranggota keluarga terjadi akibat pelunasan biaya yang tidak dilakukan secara bersamaan.

Sebagai solusi, Hidayat mengusulkan pengelompokan jemaah berdasarkan keluarga atau kloter yang utuh.

“Kalau setiap keluarga satu syarikah, maka lunasnya bareng atau tidak bareng, tidak bermasalah.”

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan kementerian dengan implementasi di lapangan, serta lemahnya koordinasi antara syarikah dan petugas di lapangan.

Masalah ini diperparah dengan keterbatasan kemampuan komunikasi para petugas dalam bahasa Arab, Indonesia, maupun Inggris.

Selain itu, Hidayat mengkritik penyusutan tim medis yang berdampak pada kualitas layanan kesehatan bagi jemaah.

“Akibat dari terjadinya pengurangan tim kesehatan maka pelayanan kesehatan terhadap jamaah kita tidak semaksimal seperti yang dulu, sehingga jumlah jemaah yang meninggal tahun ini per hari ini saja sudah melampaui jumlah jamaah yang meninggal pada tahun yang lalu.”

Dorongan Pembentukan Lembaga Baru Penyelenggara Haji

Hidayat mengemukakan wacana perubahan kelembagaan penyelenggara haji mulai tahun 2026, di mana kewenangan akan berpindah dari Kementerian Agama ke badan khusus.

Ia mengingatkan bahwa perubahan ini dapat menimbulkan persoalan diplomatik jika tidak diatur secara hukum dengan cermat.

“Mereka (Arab Saudi) ternyata memposisikan komunikasi itu dalam konteks yang setara, selevel. Mereka akan menerima segala komunikasi termasuk segala pembahasan, kesepakatan bila itu setara kementerian saja. Sementara tahun yang akan datang menyelenggarakan haji ini levelnya bukan kementerian adalah badan penyelenggara haji.”

Sebagai anggota Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Hidayat mendorong agar revisi undang-undang dilakukan secara menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya landasan hukum dan regulasi yang kuat untuk mendukung kinerja lembaga penyelenggara haji di masa depan.

Penulis :
Balian Godfrey