
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tambang nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan.
Penilaian tersebut disampaikan usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama tim meninjau langsung lokasi tambang.
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” ujar Menteri ESDM dalam keterangannya di lapangan.
Meski dinilai tidak bermasalah secara umum, Kementerian ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi detail terhadap beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hasil inspeksi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM untuk langkah kebijakan selanjutnya.
“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang,” tambahnya.
GAG Nikel Diminta Terapkan Kaidah Tambang Baik dan Jadi Agen Pembangunan
Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel wajib menjalankan prinsip good mining practice dalam pengelolaan tambangnya di Pulau Gag.
Perusahaan diwajibkan menaati semua prosedur teknis dan lingkungan serta mengikuti peraturan yang berlaku.
“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran PT GAG Nikel di Pulau Gag diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agent of development bagi masyarakat setempat.
“Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” tegasnya.
Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yaitu:
- PT GAG Nikel
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond
- PT Nurham
Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi nikel dan memiliki status Kontrak Karya (KK).
PT GAG Nikel terdaftar di aplikasi MODI (Mineral One Data Indonesia) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare.
Perusahaan ini juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di Kawasan Hutan sesuai Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM sempat menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag.
Penghentian dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait potensi dampak tambang terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
- Penulis :
- Balian Godfrey