
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang “Satu RT Satu APAR” guna memperkuat kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran di wilayah Jakarta.
Kebijakan Baru untuk Tangani Kebakaran Sejak Dini
Pramono menyampaikan bahwa gerakan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebenarnya telah berjalan sebelumnya, namun kini diperkuat dengan regulasi resmi melalui Pergub.
“Saya barusan menandatangani tentang Pergub tentang APAR,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia mengungkapkan, banyak kebakaran di Jakarta, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kapuk Muara, berlangsung tanpa diduga dan sulit dikendalikan jika tidak ditangani segera.
“Ini daerah (Kapuk Muara) padat penduduk, begitu terbakar merembetnya cepat sekali,” katanya.
Kebakaran di Kapuk Muara berdampak cukup besar dengan hampir 480 rumah terdampak.
“Hampir 480 rumah yang terkena,” sebutnya.
Namun demikian, Pramono bersyukur tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Target Implementasi pada Agustus 2025
Pramono menargetkan bahwa pada Agustus 2025, seluruh Rukun Tetangga (RT) di Jakarta sudah dilengkapi dengan setidaknya satu unit APAR.
“Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR,” katanya.
“Mudah-mudahan pada Agustus ini setiap RT punya 1 APAR,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa APAR akan menjadi alat penting dalam penanganan awal kebakaran sebelum tim pemadam kebakaran tiba di lokasi.
“Jadi, kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah mempersiapkan pengadaan APAR untuk seluruh RT sebagai bagian dari program ini.
- Penulis :
- Arian Mesa