Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tetapkan TKA sebagai Sistem Penilaian Nasional untuk Seluruh Jalur Pendidikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan TKA sebagai Sistem Penilaian Nasional untuk Seluruh Jalur Pendidikan
Foto: Arsip - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) bersama Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin (kanan) saat melakukan tanya jawab dengan media di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta (sumber: ANTARA/Hana Kinarina)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Peraturan ini diumumkan melalui pernyataan tertulis Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, di Jakarta pada Minggu (8/6/2025).

Toni menegaskan bahwa pelaksanaan TKA merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjamin hak murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil, transparan, dan berkualitas.

"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik -TKA- hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan", ujar Toni.

Berlaku untuk Semua Jalur Pendidikan dan Berfungsi Strategis

TKA dapat diikuti oleh peserta didik dari jalur pendidikan formal seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, serta jalur nonformal seperti program paket A, B, dan C, termasuk juga jalur informal.

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional.

Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak mendapatkan sertifikat hasil TKA.

Hasil TKA memiliki berbagai fungsi strategis dalam mendukung kebijakan pendidikan, di antaranya menjadi dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru di tingkat SMP, SMA, dan SMK.

TKA juga menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi, serta mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.

Selain itu, hasil TKA berfungsi sebagai referensi dalam proses seleksi akademik lainnya dan menjadi acuan dalam sistem pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan oleh pemangku kepentingan, termasuk kementerian yang menangani bidang agama serta pemerintah daerah.

Untuk tahun 2025, TKA hanya akan dilaksanakan bagi murid kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK.

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP akan dimulai pada tahun 2026.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah diundangkan pada 3 Juni 2025 dan dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Kemendikdasmen: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

Penulis :
Arian Mesa