
Pantau - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat bahwa penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) di Provinsi Bengkulu sepanjang Januari hingga Mei 2025 telah mencapai Rp2,32 triliun.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, menyampaikan bahwa penyaluran ini berasal dari total pagu DAU yang telah mengalami efisiensi menjadi Rp6,34 triliun dari sebelumnya Rp6,74 triliun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Penggunaan DAU dan Rincian Penyaluran
Irfan menjelaskan bahwa DAU digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kebutuhan kantor kelurahan, serta belanja pegawai seperti honor pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia mengimbau seluruh pemerintah daerah di Bengkulu untuk segera memanfaatkan alokasi DAU demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik.
Rincian penyaluran DAU di Bengkulu hingga Mei 2025 adalah sebagai berikut:
- Provinsi Bengkulu: Rp465,13 miliar dari pagu Rp1,25 triliun
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp243,24 miliar dari pagu Rp671,52 miliar
- Kabupaten Kaur: Rp168,59 miliar dari pagu Rp432,75 miliar
- Kabupaten Kepahiang: Rp172,60 miliar dari pagu Rp432,15 miliar
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp203,19 miliar dari pagu Rp514,48 miliar
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp146,97 miliar dari pagu Rp411,40 miliar
- Kabupaten Lebong: Rp120,63 miliar dari pagu Rp385,34 miliar
- Kabupaten Mukomuko: Rp160,92 miliar dari pagu Rp471,94 miliar
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp226,02 miliar dari pagu Rp588,54 miliar
- Kabupaten Seluma: Rp168,40 miliar dari pagu Rp503,34 miliar
- Kota Bengkulu: Rp253,71 miliar dari pagu Rp686,51 miliar
Dengan efisiensi anggaran sebesar Rp390,91 miliar, pemerintah pusat berharap alokasi yang tersisa dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran demi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bengkulu.
- Penulis :
- Balian Godfrey