Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Pastikan Sekolah Swasta Gratis, Anggaran Rp132 T Disiapkan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Pastikan Sekolah Swasta Gratis, Anggaran Rp132 T Disiapkan
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti. (DPR RI)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah membebaskan biaya pendidikan dasar bagi seluruh siswa SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga DPR memasukkan substansi itu dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

MK mengabulkan uji materi atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaga yudisial itu mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal sembilan tahun secara gratis untuk semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Anggaran Tidak Masuk 2025

DPR menyatakan anggaran untuk program sekolah swasta gratis belum tersedia dalam APBN 2025. Pembahasan teknis dan alokasi anggaran masih berlangsung bersama kementerian terkait.

“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025," ungkap Esti.

Komisi X DPR berencana mempercepat proses legislasi dan mendorong pelaksanaan penuh pada tahun ajaran 2026.

Estimasi Biaya Capai Rp132 Triliun

Perhitungan sementara dari Komisi X DPR menunjukkan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp132 triliun per tahun. Estimasi itu berdasarkan asumsi pemberian bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk 20 juta siswa SD dan Rp500 ribu per bulan untuk 10 juta siswa SMP.

“Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai,” kata Esti yang juga Legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Skema itu mencakup biaya operasional, dukungan kesejahteraan guru swasta, dan subsidi penuh kepada siswa. Pemerintah tetap membuka ruang kontribusi sukarela masyarakat dalam bentuk gotong royong pendidikan.

Mutu Pendidikan Jadi Fokus

DPR memastikan program sekolah gratis tidak mengabaikan kualitas. Seluruh satuan pendidikan yang ikut program wajib mengikuti standar nasional, termasuk kurikulum dan sarana pendukung.

“Terkait dengan putusan MK dan RUU Sisdiknas, tentu kita tetap bertumpu kepada standar pendidikan. Yang berarti konsekuensinya harus bermutu,” tegas Esti.

Esti menambahkan bahwa RUU Sisdiknas akan mengatur skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara khusus untuk sekolah swasta, menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.

Sekolah Swasta Mandiri Dikecualikan

DPR tidak akan mewajibkan seluruh sekolah swasta bergabung. Sekolah yang telah mandiri secara keuangan tetap bisa memilih keluar dari program subsidi, selama tidak menghalangi akses siswa terhadap pendidikan gratis.

“Tapi pada prinsipnya adalah bahwa kita memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh Negara,” jelas Esti.

Kementerian akan Dipanggil

Komisi X DPR segera menjadwalkan rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pembahasan akan difokuskan pada pelaksanaan teknis, alokasi dana, dan pengawasan sekolah swasta penerima program.

“Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” kata Esti.

Gunakan Mandatory Spending APBN

Esti menilai Negara punya kapasitas anggaran. Saat ini 20% dari APBN telah dialokasikan untuk sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi. Dari Rp724 triliun total anggaran pendidikan nasional, hanya Rp33,5 triliun yang dialokasikan ke Kemendikdasmen.

“Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK... bisa kita laksanakan,” ucap Esti.

Renovasi fisik sekolah akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, menyesuaikan kebutuhan infrastruktur di tiap daerah.

Penulis :
Khalied Malvino