Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puteri Komarudin Dukung Keputusan Menteri ESDM Hentikan Tambang Nikel PT GAG di Pulau Gag

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Puteri Komarudin Dukung Keputusan Menteri ESDM Hentikan Tambang Nikel PT GAG di Pulau Gag
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin (sumber: Humas DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Puteri menilai langkah penghentian sementara serta evaluasi langsung ke lapangan merupakan keputusan yang sangat tepat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah menghentikan sementara status kontrak karya PT GAG sebagai penambang nikel di Pulau Gag.

Penghentian operasional ini berlaku sampai tim Kementerian ESDM menyelesaikan proses verifikasi lapangan.

Puteri menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait perlindungan lingkungan.

Ia juga menyatakan bahwa keputusan penghentian tersebut memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, khususnya yang terdampak secara langsung.

Menurut Puteri, pertambangan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat harus sejalan dengan peraturan lingkungan, kearifan lokal, dan nilai-nilai adat masyarakat.

Puteri menilai keputusan Bahlil sebagai respons cepat atas pengaduan dan kekhawatiran masyarakat, terutama dari pelaku pariwisata dan pegiat lingkungan.

Mereka khawatir aktivitas tambang nikel akan mengganggu keindahan dan ekosistem kawasan Raja Ampat.

Puteri berharap penghentian sementara ini membuka ruang evaluasi mendalam demi keberlanjutan lingkungan dan pariwisata bahari di kawasan tersebut.

Klarifikasi Perizinan dan Komitmen terhadap Lingkungan

Puteri juga meluruskan informasi yang beredar mengenai keterlibatan Bahlil dalam perizinan PT GAG Nikel.

"Perizinan PT GAG sudah diterbitkan jauh sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM," ujarnya.

PT GAG adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden RI saat itu.

Pada tahun 2017, fase eksplorasi oleh PT GAG dinyatakan selesai, dan perusahaan memasuki fase produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Puteri menegaskan bahwa seluruh perizinan eksplorasi dan produksi telah dikeluarkan sebelum Bahlil menjabat Menteri ESDM pada 2024.

Ia menyebut Bahlil justru menunjukkan inisiatif dalam merespons kekhawatiran masyarakat atas aktivitas pertambangan di Pulau Gag.

Menurut Puteri, Bahlil hadir sebagai garda terdepan dalam mengutamakan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.

Pengawasan tersebut meliputi legalitas perizinan, komitmen terhadap perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Puteri menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian alam Raja Ampat sebagai aset nasional dan dunia.

Ia percaya bahwa pemerintah akan terus berupaya menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan pemanfaatan sumber daya alam melalui proses hilirisasi.

Menurutnya, hilirisasi merupakan kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang mampu memberikan nilai tambah bagi kekayaan alam Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa