
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan optimisme bahwa Indonesia akan menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam tiga tahun ke depan.
Langkah ini merupakan bagian dari ambisi besar pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan keluar dari status negara berpendapatan menengah pada tahun 2045.
Yusril menegaskan bahwa untuk menjadi anggota penuh OECD, Indonesia harus melakukan aksesi terhadap berbagai konvensi yang menjadi standar organisasi tersebut.
Komitmen utama yang harus dipenuhi mencakup pemberantasan korupsi, penciptaan iklim hukum yang adil dan kondusif bagi investasi, serta reformasi sistem penegakan hukum.
Indonesia Serahkan Memorandum dan Ikut Aksesi Konvensi Anti-Suap OECD
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyerahkan initial memorandum kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, dalam pertemuan tingkat menteri OECD yang digelar di Paris pada 3 Juni 2025.
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada OECD yang menyatakan komitmen Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap dan Kelompok Kerja Anti-Suap OECD.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung agar Indonesia aktif dalam berbagai kesepakatan dan organisasi internasional strategis.
Langkah tersebut meliputi keanggotaan penuh dalam BRICS, aksesi ke dalam Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CTPP), dan proses menjadi anggota OECD.
OECD sendiri merupakan organisasi internasional yang beranggotakan 38 negara, di mana 87 persen di antaranya adalah negara maju.
Negara-negara anggota OECD menyumbang 46 persen dari total produk domestik bruto (PDB) global dan menguasai 70 persen dari perdagangan dunia.
- Penulis :
- Balian Godfrey