Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ISPO Kini Diperluas Hingga Sektor Hilir dan Bioenergi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

ISPO Kini Diperluas Hingga Sektor Hilir dan Bioenergi
Foto: Kemenperin Siapkan Aturan Teknis Sertifikasi ISPO, Dorong Industri Sawit Berkelanjutan(Sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan teknis turunan untuk memperkuat penerapan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) seiring keluarnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa penguatan ini penting untuk mendorong kemajuan industri kelapa sawit nasional, termasuk sektor hilir dan bioenergi.

“Saat ini kami sedang menyusun untuk sertifikasi ISPO, dan aturan Perpresnya sudah keluar, sehingga nanti peraturan pelaksananya seperti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) sedang dalam proses,” jelas Putu.

Selain menyusun regulasi, Kemenperin juga mengembangkan sistem informasi produk sawit dan turunannya yang dilengkapi pelaporan data secara real-time.

Langkah ini bertujuan menciptakan basis data yang akurat dan mendukung peningkatan produktivitas perusahaan industri.

ISPO Diselaraskan dengan Regulasi dan Skema Pembiayaan Baru

Dasar hukum ISPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sementara implementasinya mengalami perubahan dari Perpres Nomor 44 Tahun 2020 menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025.

Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Ratna Sariati, menjelaskan bahwa ISPO dirancang agar kegiatan usaha kelapa sawit memenuhi aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan secara legal.

Perubahan penting dalam ISPO adalah perluasan ruang lingkup dari hulu ke hilir, termasuk industri olahan dan sektor bioenergi.

Perluasan ini menyebabkan pelibatan sejumlah kementerian dalam pelaksanaannya, seperti Kemenperin untuk sektor hilir dan Kementerian ESDM untuk sektor bioenergi.

Restrukturisasi kelembagaan ISPO juga dilakukan, diiringi skema pembiayaan baru yang dapat memanfaatkan dana dari APBN, APBD, maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti