Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Kampus di Lombok Timur Terima Korban Perkawinan Anak untuk Lanjutkan Pendidikan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Dua Kampus di Lombok Timur Terima Korban Perkawinan Anak untuk Lanjutkan Pendidikan
Foto: Korban perkawinan anak di Lombok Timur difasilitasi lanjut kuliah oleh dua universitas lokal(Sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Dua universitas di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yakni Universitas Hamzanwadi dan Universitas Gunung Rinjani, menjadi rujukan bagi anak-anak korban perkawinan usia anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Timur, Ahmat, menyampaikan bahwa jika seorang anak menikah setelah lulus SMA dan ingin melanjutkan kuliah, pemerintah akan memfasilitasinya untuk kuliah di kampus rujukan.

Bagi anak yang menikah saat masih bersekolah, mereka akan dipindahkan ke sekolah rujukan yang disiapkan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, sekolah rujukan baru tersedia di sembilan kecamatan dari total yang ada di Lombok Timur.

Pemkab Lotim Komitmen Tangani Perkawinan Anak Lewat Regulasi dan Insentif

Data DP3AP2KB menunjukkan bahwa dari Januari hingga Mei 2025 terdapat 27 kasus perkawinan anak di Lombok Timur.

Pada tahun 2024 tercatat 38 kasus, sementara pada 2023 sebanyak 40 kasus.

Untuk menangani persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengambil sejumlah langkah strategis.

Sejak tahun 2021, Bupati Lombok Timur menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait perkawinan anak.

Sebagai insentif, bupati memberikan hadiah umrah kepada kepala desa yang berhasil menerbitkan Perdes tersebut.

Selain itu, Pemkab juga memiliki Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perkawinan Anak.

Di tingkat provinsi, dukungan diberikan melalui Peraturan Daerah tentang Penundaan Usia Perkawinan.

Penulis :
Balian Godfrey