Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Enam Pulau Ditambang, Komnas HAM Soroti Hak Masyarakat dan Konflik Horizontal

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Enam Pulau Ditambang, Komnas HAM Soroti Hak Masyarakat dan Konflik Horizontal
Foto: Komnas HAM Akan Pantau Langsung Tambang Nikel di Raja Ampat, Fokus pada Konflik dan Dampak Pencabutan IUP(Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus dan akan turun langsung memantau aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada pekan depan.

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menyatakan bahwa pihaknya akan mengunjungi lokasi penambangan dan bertemu langsung dengan para pihak terkait untuk mengumpulkan informasi.

Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap kasus tambang nikel di Raja Ampat yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.

Selama sepekan terakhir, Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang memberikan informasi awal mengenai kondisi di lapangan.

Diketahui terdapat enam pulau kecil yang menjadi lokasi penambangan, yaitu Pulau Gag, Kawei, Manuran, Waigeo, Batang Pele, dan Manyaifun.

Aktivitas penambangan ini dikelola oleh lima perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP): PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Konflik Masyarakat dan Dampak Pencabutan Izin Jadi Sorotan

Dari lima perusahaan tersebut, empat di antaranya telah melakukan aktivitas tambang, sementara PT Nurham belum memulai kegiatan di Pulau Waigeo.

Komnas HAM menemukan adanya konflik horizontal di masyarakat antara kelompok yang mendukung dan menolak aktivitas pertambangan.

Anis Hidayah menegaskan bahwa pemantauan dan penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyebut bahwa pemantauan juga akan mendalami konflik yang sudah menyebar luas melalui berbagai video.

Komnas HAM akan memantau perkembangan terkait empat IUP yang telah dicabut oleh pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mencabut izin empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Komnas HAM ingin mengetahui dampak dari pencabutan izin tersebut, termasuk kerusakan lingkungan dan pemulihan yang harus dilakukan di wilayah tambang.

Penulis :
Balian Godfrey