HOME  ⁄  Nasional

32 Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Usai Kapal Karam di Perairan Bengkalis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

32 Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Usai Kapal Karam di Perairan Bengkalis
Foto: 32 PMI ilegal yang kapalnya karam dan terombang-ambing di lautan saat akan pulang ke Indonesia dari Malaysia (sumber: BP3MI Riau)

Pantau - Sebanyak 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kebocoran dan tenggelam di Perairan Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (11/6).

Para PMI ini diketahui merupakan korban pemulangan nonprosedural dari Malaysia yang berusaha kembali ke Indonesia melalui jalur laut ilegal.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat kapal yang membawa mereka mulai bocor dan akhirnya karam, membuat mereka terombang-ambing di laut.

Salah satu korban, Yusrizal, mengungkapkan bahwa tekong kapal sempat mencoba mendekati kapal nelayan yang sedang menjaring ikan, namun kemudian melompat ke laut dan hingga kini belum ditemukan.

Para PMI diselamatkan oleh nelayan setempat dan diamankan sementara di rumah kepala dusun sebelum akhirnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Rupat Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Pemulangan dan Imbauan BP3MI Riau

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, membenarkan bahwa seluruh korban merupakan PMI nonprosedural dan menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan tingginya risiko yang dihadapi oleh pekerja migran yang tidak mengikuti prosedur resmi.

"Seluruh korban dalam kondisi sehat dan telah diserahterimakan ke P4MI Dumai untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing."

PMI tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Fanny juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu calo atau agen ilegal yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri secara instan.

"Keselamatan dan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas."

BP3MI Riau akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk mencegah praktik perdagangan orang dan pemulangan ilegal PMI.

Penulis :
Arian Mesa