
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menutup 19 perlintasan liar selama periode Januari hingga Juni 2025 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah operasionalnya.
Perlintasan liar atau tidak resmi dinilai sangat berisiko karena tidak dilengkapi sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, ataupun petugas penjaga.
Langkah penutupan ini diambil untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan masyarakat sekitar jalur rel.
Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat telah terjadi 14 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban 2 orang meninggal dunia, 4 luka berat, dan 7 luka ringan.
Selain itu, terdapat 9 kasus kecelakaan lain yang terjadi langsung di jalur kereta api, yang juga menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia.
Sosialisasi dan Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai bagian dari upaya preventif, KAI terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta unsur kewilayahan di sekitar lokasi perlintasan sebelum melakukan penutupan.
Spanduk pemberitahuan juga dipasang sebagai tanda bahwa perlintasan tidak lagi dapat digunakan.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat demi keamanan bersama.
KAI juga mengingatkan agar warga tidak kembali membuka perlintasan liar, karena hal ini berpotensi membahayakan baik perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, terdapat 26 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia, 24 luka berat, dan 3 luka ringan.
Sedangkan di jalur rel, tercatat 14 kasus kecelakaan dengan korban 9 orang meninggal dunia dan 3 luka berat.
- Penulis :
- Balian Godfrey