
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Pemerintah masih mencari solusi terbaik atas polemik status empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Hingga kini belum ada keputusan apakah keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil atau Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri). Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada," ungkap Yusril.
Yusril mengajak semua pihak untuk menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan sabar, demi tercapainya penyelesaian yang baik dan adil.
Sejarah, Geografi, dan Musyawarah Jadi Pertimbangan
Permasalahan batas wilayah sering muncul pasca Reformasi, akibat pemekaran daerah yang tidak disertai dengan batas wilayah yang jelas dalam undang-undang pembentukannya.
Dalam banyak kasus, pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah batas ini melalui musyawarah, dengan fasilitasi dari Kemendagri.
Hal serupa juga diterapkan dalam kasus empat pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Sumut.
Yusril menegaskan bahwa pemberian kode pulau melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 bukanlah keputusan tentang batas wilayah.
"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut," jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa batas wilayah resmi harus ditetapkan melalui permendagri berdasarkan kesepakatan antara daerah.
Meski keempat pulau secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah, Yusril menegaskan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor penentu.
Ia mencontohkan Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Sabah, Malaysia, namun secara historis masuk wilayah Indonesia karena warisan Hindia Belanda.
Yusril menyebut penyelesaian status empat pulau tersebut akan melibatkan pertimbangan hukum, sejarah, budaya, dan geografis.
Ia juga mengatakan rutin berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian dan akan segera berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mendorong penyelesaian damai.
- Penulis :
- Arian Mesa








