Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Papua Barat Telah Tersalurkan 100 Persen, Total Capai Rp246,9 Miliar

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Papua Barat Telah Tersalurkan 100 Persen, Total Capai Rp246,9 Miliar
Foto: Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Papua Barat Telah Tersalurkan 100 Persen, Total Capai Rp246,9 Miliar(Sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mengumumkan bahwa penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2025 untuk lima kabupaten di Provinsi Papua Barat telah mencapai 100 persen, dengan total nilai sebesar Rp246,968 miliar.

Dana tersebut terdiri atas dana desa earmark senilai Rp177,304 miliar dan non-earmark senilai Rp69,663 miliar.

"Dana desa tahap I disalurkan untuk 576 desa yang tersebar di lima kabupaten wilayah kerja KPPN Manokwari," ujar perwakilan KPPN Manokwari.

Rincian Penyaluran dan Prosedur Pengajuan Dana Desa

Berikut rincian penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2025 di lima kabupaten:

  • Kabupaten Manokwari: Rp62,714 miliar untuk 163 desa
  • Kabupaten Teluk Bintuni: Rp58,613 miliar untuk 115 desa
  • Kabupaten Teluk Wondama: Rp58,613 miliar untuk 75 desa
  • Kabupaten Pegunungan Arfak: Rp66,670 miliar untuk 166 desa
  • Kabupaten Manokwari Selatan: Rp23,580 miliar untuk 57 desa

Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi yang terakhir mengajukan penyaluran dana desa tahap I.

Pemerintah kabupaten dapat mengajukan pencairan untuk desa yang telah melengkapi persyaratan tanpa menunggu semua desa di wilayahnya lengkap.

"Batas waktu penyaluran tahap I pada Juni, nah rentang waktu dari Januari itu bisa diajukan kalau ada desa yang dokumennya sudah lengkap," jelas pejabat KPPN.

Persyaratan pengajuan meliputi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Peraturan Kepala Desa tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta perekaman data realisasi keluarga penerima manfaat tahun 2024.

Dokumen diunggah melalui aplikasi OMSPAN TKD dan akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Setelah proses verifikasi, DJPK memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) agar penyaluran dilakukan oleh KPPN.

Alokasi dan Tahapan Penyaluran Dana Desa

Dana desa digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk minimal 25 persen untuk BLT, minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, dan sisanya sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Pagu Dana Desa 2025 di lima kabupaten adalah sebagai berikut:

  • Manokwari: Rp123,669 miliar
  • Pegunungan Arfak: Rp123,551 miliar
  • Teluk Bintuni: Rp109,819 miliar
  • Teluk Wondama: Rp62,961 miliar
  • Manokwari Selatan: Rp47,642 miliar

Mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2025 dibagi menjadi tiga tahap sesuai ketentuan Kementerian Keuangan:

  • Tahap I: 20 persen
  • Tahap II: 40 persen
  • Tahap III: 40 persen
Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Ricky Setiawan