Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril: MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Status Empat Pulau Aceh-Sumut

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Yusril: MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Dasar Status Empat Pulau Aceh-Sumut
Foto: Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (foto: Istimewa)

Pantau - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, MoU Helsinki dan UU Nomor 24/1956 tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa status empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Keempat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Menurut Yusril, baik MoU Helsinki maupun UU 24/1956 tidak menyebutkan secara eksplisit batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, maupun keberadaan keempat pulau tersebut.

"UU 24 Tahun 1956 hanya menyebutkan bahwa Aceh terdiri dari beberapa kabupaten, tanpa batas wilayah yang jelas. Empat pulau itu juga tak disebut dalam MoU Helsinki," kata Yusril dalam pernyataan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Yusril menegaskan, penyelesaian batas wilayah harus mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan batas wilayah melalui Permendagri. 

Namun hingga kini, belum ada Permendagri yang mengatur tapal batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.

"Yang ada hanya Kepmendagri tentang kode wilayah administrasi yang mencantumkan empat pulau itu dalam wilayah Tapanuli Tengah. Ini yang menimbulkan polemik," jelasnya.

Yusril menyarankan, agar kedua pemerintah daerah duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Jika tak tercapai kesepakatan, Presiden dapat turun tangan mengambil keputusan yang dilanjutkan dengan penerbitan Permendagri.

"Jika tetap dipersoalkan, jalur hukum tersedia melalui judicial review ke Mahkamah Agung," tutup Yusril.

Penulis :
Aditya Andreas