
Pantau - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, meninjau langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMK Negeri 7 dan SMA Negeri 11 Kota Semarang, Jawa Tengah, guna memastikan proses berjalan lancar, transparan, dan inklusif.
Dalam kunjungannya, Wamendikdasmen menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran, baik secara daring maupun luring, secara umum berjalan dengan baik dan lancar.
"Tadi saya melihat proses pendaftaran, baik secara daring maupun luring, dan secara umum berjalan baik dan lancar. Saya juga melihat sudah ada kanal pengaduan untuk menampung aspirasi para orang tua siswa, yang tentunya menjadi bagian penting dari proses transparansi", ungkapnya.
Praktik Baik di Semarang Jadi Contoh Nasional
Fajar Riza Ul Haq menyoroti salah satu praktik baik yang diterapkan di Kota Semarang, yakni pelibatan sekolah swasta dalam proses penerimaan murid baru.
Salah satu sekolah bahkan menyediakan meja khusus bagi perwakilan sekolah swasta sebagai bagian dari layanan informasi kepada masyarakat.
"Kolaborasi seperti ini patut dijadikan contoh oleh daerah lain dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang inklusif dan informatif", ia mengungkapkan.
Ia menegaskan pentingnya memperluas dan memperkuat praktik kolaboratif tersebut melalui kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
Menurutnya, partisipasi seluruh pihak akan memperkuat prinsip dasar dalam SPMB untuk memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak Indonesia.
Transparansi dan Pengawasan Jadi Fokus
Wamendikdasmen juga menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak agar pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif dan transparan.
"Prinsip dasarnya adalah semua anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan di sekolah pilihannya, baik SMA maupun SMK, sesuai jalur yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku", ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, pihaknya menggandeng berbagai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, Kemendikdasmen juga secara aktif memantau langsung pelaksanaan SPMB di berbagai daerah untuk memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan dan bebas dari kecurangan.
Pengaduan publik terkait pelaksanaan SPMB dapat disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui beberapa kanal, yaitu:
Nomor pusat panggilan: 177
E-mail: [email protected]
WhatsApp: +62 812-1804-0427
- Penulis :
- Arian Mesa