Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri: Strategi Antikorupsi Jadi Materi Utama di Retret Kepala Daerah Gelombang II

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Wamendagri: Strategi Antikorupsi Jadi Materi Utama di Retret Kepala Daerah Gelombang II
Foto: Wamendagri: Strategi Antikorupsi Jadi Materi Utama di Retret Kepala Daerah Gelombang II(Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi menjadi salah satu materi utama dalam Retret Kepala Daerah Gelombang II yang akan dilaksanakan di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 23–26 Juni 2025.

Perkuat Sinergi dan Integritas Kepala Daerah

Retret ini bertujuan membangun komunikasi, kolaborasi, dan kesiapan kepala daerah dalam menjalankan program pembangunan nasional secara terintegrasi.

Materi yang disampaikan dalam retret gelombang kedua ini sama seperti gelombang pertama, yakni meliputi:

  • Pemahaman umum tentang tugas kepala daerah
  • Program prioritas
  • Strategi pemberantasan korupsi

Peserta gelombang pertama sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu membangun sinergi dan koordinasi antarpemimpin daerah.

Wamendagri berharap pendekatan yang sama dapat memperkuat kapasitas kepala daerah dalam menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi selama masa jabatan.

87 Peserta Ikuti Retret, Disiplin dan Kebersamaan Ditekankan

Retret gelombang kedua akan diikuti oleh 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Awalnya tercatat 93 peserta, namun enam orang mengajukan izin karena alasan kesehatan.

Selama kegiatan, seluruh peserta akan tinggal di asrama IPDN Jatinangor.

Para bupati dan wali kota akan berbagi kamar, sementara gubernur disediakan kamar tersendiri.

Untuk menjaga fokus dan kedisiplinan, peserta tidak diperbolehkan membawa pendamping, termasuk protokol, ajudan, maupun tim dokumentasi pribadi.

Peserta retret dibagi dalam tiga kategori:

  • Kepala daerah yang belum sempat mengikuti retret gelombang pertama
  • Kepala daerah yang baru selesai menyelesaikan sengketa hasil Pilkada
  • Kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang baru dilantik

Dengan penyelenggaraan ini, Kementerian Dalam Negeri berharap kepala daerah dapat bekerja lebih efektif, kolaboratif, dan menjaga akuntabilitas dalam melayani masyarakat.

Penulis :
Balian Godfrey