
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil mengamankan tiga bandar narkoba dan menyita 25 paket sabu serta tiga butir ekstasi dalam operasi yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyatakan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah TB (29), HS (35), dan FP (28), masing-masing diringkus di lokasi berbeda.
"Ketiga tersangka diringkus pada Kamis (19/6/2025) di tempat berbeda," ungkapnya.
Mahasiswa Terlibat, Alat Bukti Lengkap Ditemukan
Tersangka TB yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di OKU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur pada pukul 20.30 WIB.
Dari tangan TB, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4,23 gram dan satu unit timbangan digital.
Sementara itu, tersangka HS ditangkap di wilayah Kecamatan Baturaja Barat pada hari yang sama, dengan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 4,92 gram, satu timbangan digital, dan 86 pirek kaca.
Tersangka ketiga, FP, diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram serta tiga butir pil ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas AKBP Endro.
Polres OKU Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Kapolres menyebut bahwa selama Mei 2025, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan berbagai jenis barang bukti, seperti sabu, ganja, dan ekstasi, dari 12 tersangka.
"Capaian ini merupakan hasil sinergi antar unit, dan juga berkat kontribusi dari beberapa Polsek jajaran. Saya berharap seluruh jajaran tetap aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres OKU," tambahnya.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres OKU untuk menekan angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
- Penulis :
- Balian Godfrey