billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Beri Perlindungan kepada WNA Australia Korban Penembakan di Badung, Pemeriksaan Tunggu Izin Konsulat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Polisi Beri Perlindungan kepada WNA Australia Korban Penembakan di Badung, Pemeriksaan Tunggu Izin Konsulat
Foto: Polisi Beri Perlindungan kepada WNA Australia Korban Penembakan di Badung, Pemeriksaan Tunggu Izin Konsulat(Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Kepolisian Resor Badung, Bali, memberikan perlindungan khusus kepada warga negara Australia Sanar Ghanim dan keluarganya usai insiden penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya.

" Kami dari pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan untuk menjaga korban-korban tersebut. Kita khawatir mereka jadi korban berikutnya sehingga kami Polres Badung tetap melakukan patroli di tempat mereka," ungkap perwakilan Polres Badung.

Sanar Ghanim selamat dari serangan dan saat ini berada di lokasi aman di bawah pengawasan pihak kepolisian dan Konsulat Australia.

Pemeriksaan Tertunda, Polisi Hormati Proses Diplomatik

Sanar Ghanim dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Namun, Sanar dan tim kuasa hukumnya menolak untuk diperiksa di kantor polisi untuk sementara waktu.

Polisi menghormati permintaan tersebut dan menunggu konfirmasi dari pengacara dan pihak Konsulat Australia.

"Kami masih berkonsultasi dengan pihak konsulat, nanti konsulat yang akan menentukan waktu dan tanggal. Kami tidak bisa memaksakan melakukan investigasi karena mereka juga memiliki negara sendiri melalui konsulat," jelas pihak kepolisian.

Kronologi Penembakan dan Tersangka

Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, di Vila Casa Santisya 1.

Korban tewas, Zivan Radmanovic, ditembak di dalam toilet, sementara Sanar Ghanim ditembak di dalam kamar vila.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh istri Zivan, GJ, dan istri Sanar, Daniela.

Polisi telah menangkap tiga orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler