Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sindikat Narkotika Internasional Terungkap di Bandara Hasanuddin, Bea Cukai Makassar Sita 2 Kg Sabu Senilai Rp2,4 Miliar

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Sindikat Narkotika Internasional Terungkap di Bandara Hasanuddin, Bea Cukai Makassar Sita 2 Kg Sabu Senilai Rp2,4 Miliar
Foto: Sindikat Narkotika Internasional Terungkap di Bandara Hasanuddin, Bea Cukai Makassar Sita 2 Kg Sabu Senilai Rp2,4 Miliar(Sumber: ANTARA/Darwin Fatir. )

Pantau - Bea Cukai Makassar bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, dan Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.

"Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Total sebanyak delapan pelaku ringkus berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS," ungkap pejabat Bea Cukai Makassar dalam konferensi pers.

Modus Body Strapping dan Pembalut, Tujuan Kendari dan Makassar

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.024 gram yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp2,42 miliar.

Sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Penindakan bermula dari analisis intelijen terhadap penumpang rute penerbangan internasional Kuala Lumpur–Makassar.

Empat penumpang dari maskapai Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847) ditangkap setelah pemeriksaan badan dan barang bawaan mengungkap penyelundupan sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping di area payudara dan pembalut di celana dalam.

Penangkapan berlangsung dalam empat aksi berbeda:

  • 25 Mei 2025: Pelaku VH (perempuan) membawa sabu seberat 342 gram.
  • 27 Mei 2025: Pelaku KT (perempuan) membawa sabu seberat 1.042 gram.
  • 14 Juni 2025: Pelaku H (perempuan) membawa sabu seberat 350 gram di dalam pembalut dan sepatu.
  • 14 Juni 2025: Pelaku S (perempuan) membawa sabu seberat 290 gram dengan modus serupa.

Barang bukti kemudian diserahkan ke BNN Sulsel untuk dilakukan operasi lanjutan dengan metode controlled delivery ke penerima paket di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap empat pelaku lainnya, yakni M, SR (perempuan), AN, dan JS (laki-laki).

Diapresiasi BNN, Semua Pelaku Dijerat UU Narkotika

Seluruh pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini berada dalam proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Ardiansyah dari BNN Provinsi Sulsel menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Acara rilis kasus ini turut dihadiri perwakilan dari DPRD Sulsel, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Dinas Kesehatan Sulsel, BPOM Sulsel, dan Polres Maros.

Penulis :
Balian Godfrey