
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh, dalam operasi yang digelar di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 228, ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Mesuji, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Sabu Diselundupkan Lewat Truk Berisi Durian
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan bahwa sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp15 miliar dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Barang haram itu disembunyikan di dalam truk dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan," ungkap Yuni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda.
Tersangka YD (33) berperan sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) berperan sebagai pendamping selama perjalanan.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung.
40 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Masih Kembangkan Jaringan
Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika lintas provinsi.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang diduga terlibat dalam distribusi sabu dari Aceh ke Pulau Jawa.
"Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," tegas Kombes Pol Yuni.
- Penulis :
- Aditya Yohan







