Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Luncurkan Program Kepemimpinan Sekolah Gantikan Guru Penggerak, Atasi Kekurangan 50 Ribu Kepala Sekolah

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kemendikdasmen Luncurkan Program Kepemimpinan Sekolah Gantikan Guru Penggerak, Atasi Kekurangan 50 Ribu Kepala Sekolah
Foto: Kemendikdasmen Luncurkan Program Kepemimpinan Sekolah Gantikan Guru Penggerak, Atasi Kekurangan 50 Ribu Kepala Sekolah(Sumber: ANTARA/Hana Kinarina)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) untuk mengatasi kekurangan 50.971 kepala sekolah di seluruh Indonesia, sekaligus menggantikan Program Guru Penggerak (PGP) yang resmi dihapus pada Maret 2025.

Ribuan Sekolah Tanpa Kepala, PKS Jadi Solusi Mendesak

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut PKS sebagai terobosan penting dalam menjamin kualitas tata kelola sekolah.

"Kami menyusun berbagai terobosan sebagai bentuk ikhtiar dalam mengelola ekosistem sekolah, salah satunya melalui Program Kepemimpinan Sekolah. Hal ini dikarenakan kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia masih sangat tinggi, dengan total mencapai 50.971 orang", ungkapnya.

Data Kemendikdasmen menunjukkan sebanyak 13.163 sekolah tidak memiliki kepala sekolah, sementara 26.909 sekolah hanya memiliki pelaksana tugas (plt) kepala sekolah. Sebanyak 10.899 kepala sekolah akan pensiun pada tahun 2025.

Provinsi dengan kebutuhan terbanyak adalah Jawa Barat, dengan 7.490 sekolah belum memiliki kepala sekolah definitif.

"Jadi ini bukan untuk diapresiasi, karena ini kurang kepala sekolah. Ini angka yang cukup mengkhawatirkan menurut saya jika ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif", ujar Nunuk.

PKS Gantikan PGP, Fokus pada Meritokrasi dan Transformasi Pendidikan

Program Kepemimpinan Sekolah mulai diberlakukan pada 2025, menggantikan Program Guru Penggerak dan skema penugasan kepala sekolah sebelumnya.

"Dan ini yang baru, yaitu Program Kepemimpinan Sekolah yang mencabut, menggantikan dua peraturan yang ada sebelumnya, yakni terkait dengan Program Guru Penggerak (PGP) maupun penugasan guru sebagai kepala sekolah", jelas Nunuk.

PKS dirancang untuk menjamin proses penugasan kepala sekolah yang meritokratis, akuntabel, dan kolaboratif. Program ini menyiapkan calon kepala sekolah sebagai agen transformasi pendidikan yang inklusif, adaptif, dan efektif dalam proses pembelajaran.

Penghapusan PGP dan peluncuran PKS resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 yang berlaku sejak 18 Maret 2025.

Penulis :
Balian Godfrey