Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Akan Panggil Menteri ATR/BPN Terkait Dugaan Penjualan Empat Pulau Negara Secara Daring

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Akan Panggil Menteri ATR/BPN Terkait Dugaan Penjualan Empat Pulau Negara Secara Daring
Foto: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta (sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Pantau - Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipromosikan melalui situs luar negeri.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa praktik jual beli pulau secara daring menjadi perhatian serius DPR dan akan dibahas dalam rapat mendatang bersama Menteri ATR/BPN.

"Praktik jual beli secara online atas pulau ini dengan alasan hak yang belum jelas memang akan menjadi concern Komisi II DPR RI dan akan kami pertanyakan pada saat kami akan memanggil Menteri ATR/BPN ke Komisi II DPR RI beberapa waktu yang akan datang," ungkapnya.

Rifqinizamy belum mengungkapkan secara pasti waktu pemanggilan, namun memastikan pihaknya akan mendalami status hukum tanah dan tata ruang empat pulau yang dimaksud.

"Termasuk bagaimana peruntukan tata ruang atas pulau-pulau itu," ia menambahkan.

DPR Pertanyakan Legalitas dan Tata Ruang Pulau

Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai hak atas tanah serta peruntukan ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

Menurut Rifqinizamy, jual beli tanah dimungkinkan selama memenuhi syarat legal.

"Jual beli atas tanah sepanjang bersifat diperkenankan secara legal, misalnya alasan haknya adalah sertifikat hak milik, itu kan memang diperbolehkan berdasarkan undang-undang, tetapi tentu kepada para pihak yang juga tidak dilarang oleh undang-undang (untuk melakukan jual beli)," jelasnya.

Empat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.

Pulau Berstatus Milik Negara dan Kawasan Konservasi

Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih mendalami dugaan ini per Sabtu, 21 Juni 2025.

"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu, tetapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memastikan bahwa keempat pulau tidak bisa diperjualbelikan.

"Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat," tegas Kepala PSDKP KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Pulau-pulau tersebut diketahui termasuk dalam kawasan konservasi dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya secara bebas.

Penulis :
Arian Mesa