
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menunjukkan bukti konkret mengenai bentuk partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang lanjutan uji formal UU TNI di Jakarta pada Senin (23/6), menegaskan pentingnya bukti dan fakta dalam proses pengujian formil sebuah undang-undang.
"Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi," ungkapnya.
MK Soroti Bukti Partisipasi di Tiga Tahapan Legislasi
Saldi menekankan bahwa prinsip partisipasi publik harus dibuktikan secara konkret di seluruh tahapan penyusunan undang-undang, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan.
"Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu," ujarnya.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang meminta dokumen pendukung keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi tersebut.
"Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?" tegas Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa uji formil adalah persidangan cepat yang harus diputus dalam waktu 60 hari.
"Oleh karena itu, saya mohon dari pihak DPR dan Pemerintah setelah keterangan ini, seluruh bukti-bukti yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk mengambil kesimpulan bahwa dalam penyusunan undang-undang ini betul-betul dilakukan," katanya.
Pemerintah dan DPR Siap Penuhi Permintaan MK
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan kesiapan DPR untuk memenuhi permintaan hakim konstitusi secara tertulis.
"Akan kita jawab secara tertulis semuanya, supaya tidak ada kekeliruan teknis," ungkap Utut.
Sikap serupa disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan komitmen pemerintah dalam menyampaikan bukti partisipasi publik.
"Nanti kami akan sampaikan secara tertulis," tegasnya.
Dalam sidang lanjutan ini, baik pemerintah maupun DPR menyampaikan bahwa penyusunan UU TNI tidak bertentangan dengan konstitusi karena telah mengikuti prosedur perundang-undangan, termasuk prinsip pelibatan publik dan asas keterbukaan.
- Penulis :
- Arian Mesa