
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera berhasil mengamankan pelaku perambahan kawasan hutan seluas 4 hektare di Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan tersangka berinisial AD ditangkap pada 20 Juni 2025 dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumsel sejak 21 Juni 2025.
"Sedangkan barang bukti berupa peralatan perkebunan, bibit sawit dan 1 unit pondok kerja disita oleh Penyidik Gakkumhut," ungkapnya.
Terungkap dari Patroli Rutin dan Dikuatkan Dua Alat Bukti
Penangkapan bermula dari patroli rutin Polisi Kehutanan TNBS pada 19 Mei 2025 pukul 11.20 WIB yang menemukan aktivitas perambahan di Desa Penuguan, dengan luas lahan yang dibuka mencapai 4 hektare.
Petugas mendapati bekas tebasan baru, parit buatan, pondok kerja, serta berbagai peralatan pembukaan lahan di lokasi.
Tiga orang pelaku diidentifikasi berada di lokasi, yakni AD, AL, dan YH, yang mengaku melakukan perambahan menggunakan peralatan manual.
"Setelah dilakukan interogasi mengaku melakukan perambahan dengan luas sekitar 4 hektare dengan menggunakan peralatan manual. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan oleh petugas Polhut di Kantor Seksi Gakkumhut Wilayah III Palembang," ujar Hari.
Setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumsel, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, AD ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua orang lainnya, AL dan YH, yang diketahui bekerja untuk AD, ditetapkan sebagai saksi.
Dijerat Undang-Undang Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Tersangka AD dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ia juga dikenakan Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo Pasal 40B ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf