
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disalahgunakan dan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.
Penguatan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa dalam struktur organisasi BGN terdapat dua unsur pengawasan internal yang bertugas mengawal pelaksanaan Program MBG secara menyeluruh.
"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Pengawasan Internal dan Kebijakan Pembayaran Awal
Inspektorat Utama berperan dalam pelaksanaan audit dan evaluasi internal secara berkala.
Sementara itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengawasi pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN juga menerapkan kebijakan tegas bahwa operasional SPPG tidak boleh dimulai sebelum dana operasional ditransfer ke rekening akun virtual masing-masing satuan.
"BGN memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG," tegas Dadan.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari hambatan administratif serta mencegah terulangnya kasus tunggakan seperti yang pernah terjadi di SPPG Kalibata, Jakarta Selatan.
Dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual yang memungkinkan pemantauan secara real-time guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.
BGN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan