Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga RUU KUHAP Rampung, Dasco Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Regulasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga RUU KUHAP Rampung, Dasco Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Regulasi
Foto: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga RUU KUHAP Rampung, Dasco Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Regulasi

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas, guna memastikan sinkronisasi dan harmonisasi antar regulasi yang terkait.

RUU Perampasan Aset Tunggu Payung Hukum Selesai

Dasco menyampaikan bahwa keputusan menunda pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih aturan.

"Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai," ujarnya.

Menurutnya, materi perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP.

"Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik," jelas Dasco.

Dengan merampungkan revisi aturan-aturan dasar terlebih dahulu, diharapkan substansi dalam RUU Perampasan Aset nantinya lebih utuh dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.

Sorotan Publik dan Agenda Reformasi Hukum

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik sejak awal karena substansi pasal-pasalnya, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Mekanisme ini dikritik oleh masyarakat sipil karena dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Meski begitu, pemerintah dan sebagian kalangan di DPR tetap menilai bahwa RUU ini krusial dalam mempercepat pengembalian kerugian negara, khususnya dari kasus korupsi dan pencucian uang.

Banyak kasus di mana pelaku kejahatan kabur atau meninggal sebelum perkara diputus pengadilan, sehingga aset tidak bisa disita dan dikembalikan ke negara.

Pembahasan RUU ini masuk dalam agenda besar reformasi hukum nasional, yang bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara efektif.

Dengan menunggu selesainya revisi KUHP dan KUHAP, DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih komprehensif, sistematis, dan berdampak nyata.

Penulis :
Aditya Yohan