Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Pekalongan Akan Rehabilitasi 539 Rumah Tidak Layak Huni pada 2025, Bantuan Capai Rp50 Juta per Unit

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Pekalongan Akan Rehabilitasi 539 Rumah Tidak Layak Huni pada 2025, Bantuan Capai Rp50 Juta per Unit
Foto: Pemkot Pekalongan Akan Rehabilitasi 539 Rumah Tidak Layak Huni pada 2025, Bantuan Capai Rp50 Juta per Unit(Sumber: ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)

Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, menargetkan merehabilitasi sebanyak 539 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga kurang mampu pada tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kualitas permukiman dan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan Rehabilitasi dan Pembangunan Baru Ditingkatkan

Program RTLH tahun 2025 mencakup dua bentuk bantuan, yaitu peningkatan kualitas rumah (rehabilitasi) dan pembangunan rumah baru bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan, Khaerudin, menyatakan bahwa Pemkot berkomitmen menuntaskan rehabilitasi rumah warga melalui alokasi anggaran khusus.

Sumber pendanaan berasal dari dua skema, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Sebanyak 386 unit rumah akan diperbaiki menggunakan anggaran APBD, dengan nilai bantuan yang meningkat menjadi Rp15 juta per rumah dari sebelumnya hanya Rp10 juta.

Sementara itu, 153 rumah lainnya akan mendapat bantuan melalui skema DAK, yang difokuskan di wilayah Clumprit, Kelurahan Degayu.

Dari total tersebut, 82 rumah akan memperoleh bantuan rehabilitasi senilai Rp20 juta per unit, sedangkan 71 rumah lainnya akan mendapatkan bantuan pembangunan rumah baru dengan nilai mencapai Rp50 juta per unit.

Pendataan Terus Berjalan, Terintegrasi Lewat Aplikasi Omahe Ndewe

Proses pendataan RTLH masih berlangsung guna memastikan ketepatan sasaran program serta memetakan kondisi aktual hunian masyarakat di seluruh wilayah Pekalongan.

Data yang dikumpulkan juga akan dimutakhirkan ke dalam aplikasi Omahe Ndewe, yang berfungsi sebagai pusat informasi permukiman masyarakat.

Aplikasi ini dapat terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga memudahkan pengelolaan data dan program berbasis kebutuhan nyata.

Dengan adanya program ini, Pemkot Pekalongan berharap mampu menekan jumlah rumah tidak layak huni dan meningkatkan taraf hidup warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Penulis :
Aditya Yohan