Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Enam Puskesmas di Bandarlampung Ditunjuk sebagai Rabies Center untuk Perkuat Layanan Gigitan HPR

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Enam Puskesmas di Bandarlampung Ditunjuk sebagai Rabies Center untuk Perkuat Layanan Gigitan HPR
Foto: Enam Puskesmas di Bandarlampung Ditunjuk sebagai Rabies Center untuk Perkuat Layanan Gigitan HPR(Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menetapkan enam puskesmas rawat inap sebagai Rabies Center (RC) untuk memperkuat layanan kesehatan bagi pasien yang mengalami gigitan hewan penular rabies (HPR).

Enam Puskesmas Ditunjuk Jadi Pusat Rujukan Rabies

"Kami menetapkan enam puskesmas rawat inap sebagai RC yang menjadi pusat rujukan layanan pasien gigitan hewan penular rabies (HPR)," ungkap pernyataan resmi Pemkot Bandarlampung.

Enam puskesmas yang ditunjuk adalah Puskesmas Satelit, Puskesmas Way Kandis, Puskesmas Kedaton, Puskesmas Panjang, Puskesmas Kota Karang, dan Puskesmas Sukabumi.

Penetapan tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi ketersediaan vaksin anti-rabies (VAR) yang merupakan kebutuhan utama dalam penanganan korban gigitan hewan pembawa rabies.

Ketersediaan Vaksin dan Prosedur Permohonan Tambahan

Selain di enam RC, seluruh 31 puskesmas di wilayah Kota Bandarlampung juga dilaporkan memiliki stok VAR yang disediakan sesuai indikasi medis.

Selain VAR, vaksin anti-tetanus (ATS) juga tersedia di seluruh puskesmas dan siap digunakan bagi pasien yang membutuhkannya.

"Jika terjadi kekosongan ATS di puskesmas maka pengelola obat di puskesmas segera mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan melalui Instalasi Farmasi Kota Bandarlampung," jelas keterangan pihak Dinas Kesehatan.

Sementara itu, untuk kasus gigitan ular berbisa, vaksin anti-bisa ular (ABU) hanya tersedia dan dapat diakses melalui layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM).

Langkah penunjukan RC ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Bandarlampung dalam memperkuat sistem respon cepat terhadap risiko penyakit akibat gigitan hewan, serta menjamin akses yang merata terhadap vaksin penyelamat jiwa bagi seluruh warga.

Penulis :
Aditya Yohan