
Pantau - Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat menyatakan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terkait aktivitas 13 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Temuan ini disampaikan setelah razia gabungan pengawasan orang asing yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2025.
"Kita menemukan 13 orang tenaga kerja asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di PT GMK saat razia gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan (25/6)," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Imigrasi Sumbar, Agus Susdajanto.
Gunakan Visa C.18, Aktivitas Masih Sesuai Ketentuan
Menurut Agus, seluruh TKA tersebut memegang Visa C.18 sesuai ketentuan Kemenimpas No: M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025.
Visa ini merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan yang memungkinkan kegiatan uji coba kerja bagi calon tenaga kerja asing.
Selain untuk uji coba kerja, visa ini juga memperbolehkan aktivitas wisata, pembelian barang, dan kunjungan kepada keluarga atau teman, namun tidak mengizinkan kerja formal di Indonesia.
Visa C.18 dikenal sebagai visa Kandidat Pekerja Asing Entry Tunggal, berlaku untuk satu kali masuk dengan izin tinggal maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang hingga total 120 hari.
"Agus menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian karena aktivitas para TKA masih sesuai ketentuan Visa C.18," ujarnya.
Dorong Sinergi dengan Tenaga Lokal dan Pemerintah Daerah
Agus juga berharap PT GMK dapat memberdayakan tenaga kerja lokal dan menjalin kerja sama yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar.
"Selain itu kita berharap PT GMK juga bisa manfaatkan pekerja lokal dan bersinergi dengan masyarakat dan Pemkab Pasaman Barat," harapnya.
Razia dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, kepolisian, kejaksaan, BNN, TNI, dan instansi terkait lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan