Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Imipas Gerakkan Ribuan Klien Pemasyarakatan dalam Aksi Sosial Sambut KUHP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian Imipas Gerakkan Ribuan Klien Pemasyarakatan dalam Aksi Sosial Sambut KUHP Baru
Foto: Kementerian Imipas Gerakkan Ribuan Klien Pemasyarakatan dalam Aksi Sosial Sambut KUHP Baru(Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.

Sebanyak 2.217 klien pemasyarakatan turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, yang menjadi bagian dari persiapan menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.

Aksi sosial ini merupakan implementasi pendekatan pemasyarakatan yang partisipatif dan inklusif, sekaligus latihan menyambut paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Pendekatan Baru Pemasyarakatan

Menurut pernyataan resmi Ditjenpas, kegiatan ini mencerminkan semangat dan komitmen Kementerian Imipas dalam menyambut implementasi KUHP baru.

KUHP yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan menekankan prinsip keadilan restoratif.

Pendekatan ini mengutamakan pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui bentuk pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya.

"Harapannya semoga menjadi perubahan paradigma masyarakat terhadap klien pemasyarakatan dari yang semula bersifat stigmatis menjadi lebih terbuka dan suportif terhadap proses pemulihan sosial", ungkap pihak Ditjenpas.

Dalam pelaksanaan aksi sosial, klien pemasyarakatan terlibat dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan di berbagai wilayah.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan hingga awal tahun 2026 sebagai bagian dari proses pembiasaan terhadap pemidanaan alternatif.

Respons Akademisi dan Tujuan KUHP Baru

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia dan salah satu penyusun KUHP baru, menyatakan bahwa penyusunan KUHP dilakukan selama sekitar 57 tahun sebelum akhirnya disahkan.

KUHP baru memperkenalkan tiga bentuk alternatif pemidanaan, yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda.

Paradigma baru ini bertujuan mengatasi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan, yang rata-rata mencapai 200 persen, bahkan hingga 1.000 persen di Lapas Bagansiapiapi, Riau.

"Pelaku tetap berada di dalam masyarakat dan juga mendapat terus bimbingan dari para pembimbing kemasyarakatan", ia mengungkapkan.

Prof. Harkristuti juga memberikan apresiasi atas inisiatif Kementerian Imipas yang dinilai cepat tanggap terhadap implementasi KUHP baru.

"Walaupun KUHP itu belum berlaku, berlakunya baru tanggal 2 Januari 2026, saya senang karena Kementerian Imipas sudah gercep (bergerak cepat, red.) untuk mengantisipasi yang ke depan nanti", tuturnya.

Penulis :
Aditya Yohan