
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing dalam bentuk kepemilikan langsung.
Yang diperbolehkan bagi pihak asing hanyalah kepemilikan dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) dengan sistem sewa terbatas waktu.
"Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa dalam jangka waktu tertentu", tegasnya.
Desak Klarifikasi atas Dugaan Iklan Penjualan Pulau
"Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs", ujarnya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs tersebut.
Pemerintah juga diminta menelusuri siapa pihak yang memasang iklan dan memastikan apakah promosi itu berkaitan dengan penyewaan melalui HGB atau HGU.
"Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama", tambahnya.
Menurutnya, jika seseorang memiliki perusahaan dan mencari investor asing, hal itu masih diperbolehkan, tetapi tidak boleh mempromosikan bentuk penjualan pulau.
"Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan", tegas Dede.
Pulau-pulau di Anambas Merupakan Milik Negara
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemerintah masih mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs luar negeri.
Kepala Pangkalan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di kawasan konservasi dan berstatus sebagai milik negara.
Adapun keempat pulau itu adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.
Setiap bentuk pemanfaatan pulau-pulau tersebut oleh pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah setempat.
- Penulis :
- Aditya Yohan