
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ungkap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan ini diajukan oleh lima orang, terdiri dari empat mahasiswa dan satu sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan uji formil terhadap UU TNI.
Tidak Ada Bukti Keterlibatan dalam Pembentukan UU
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak memberikan bukti yang cukup meyakinkan mengenai keterlibatan mereka dalam proses pembentukan UU TNI.
Para pemohon mengklaim bahwa pembahasan rancangan undang-undang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
Namun klaim tersebut tidak didukung oleh bukti konkret seperti kegiatan seminar, diskusi, tulisan opini, atau penyampaian pendapat kepada DPR maupun pemerintah.
Salah satu pemohon menyebut pernah melakukan demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Meski disertai foto aksi di depan Gedung DPRD Surakarta, MK menilai bukti tersebut tidak menunjukkan keterlibatan aktif yang relevan dalam proses legislasi.
"Dengan fakta tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya," jelas Saldi.
MK menyimpulkan bahwa tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara dalil kerugian konstitusional yang dikemukakan para pemohon dengan proses pembentukan UU TNI.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegas Saldi.
Sudah Ada Lima Permohonan Lain yang Ditolak
Sebelumnya, MK juga tidak menerima lima perkara uji formil terhadap UU TNI pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kelima perkara tersebut adalah Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025, dengan alasan yang sama yakni para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Saat ini MK masih memproses lima perkara lain terkait uji formil UU TNI.
Kelima perkara tersebut adalah Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Sidang untuk lima perkara tersebut telah digelar pada Senin, 23 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
- Penulis :
- Shila Glorya