
Pantau - Delapan warga negara Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, karena terbukti menyalahgunakan bebas visa kunjungan untuk kegiatan komersial berupa promosi dan penjualan properti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa delapan warga Malaysia tersebut awalnya masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya diperbolehkan untuk keperluan wisata non-komersial.
"Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang secara ketentuan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata non-komersial," ungkapnya.
Namun, dalam kenyataannya, mereka justru mempromosikan jasa dan menjual properti secara langsung, yang merupakan bentuk pelanggaran keimigrasian.
Ditemukan Saat Acara Hotel di Medan
Pelanggaran ini terungkap setelah tim intelijen Kantor Imigrasi Medan melakukan pengawasan dalam sebuah acara di hotel di Medan pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Dalam acara tersebut, para WNA Malaysia itu tidak hanya memberikan paparan ilegal terkait program Malaysia My Second Home, tetapi juga tampil sebagai perwakilan dari agen properti Interealtor yang berbasis di Penang.
Kegiatan tersebut jelas melanggar ketentuan visa karena tidak memiliki izin usaha dan bertentangan dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 serta Pasal 75 junto Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dan Imbauan kepada Masyarakat
Kedelapan WNA Malaysia tersebut akhirnya dideportasi ke negara asal mereka melalui penerbangan dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Penang, Malaysia, pada Kamis, 26 Juni 2025.
"Tindakan tegas ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 6 yaitu penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, termasuk pelacakan kegiatan WNA melalui media sosial," ia mengungkapkan.
Imigrasi Medan menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan bisnis tanpa izin resmi.
"Kamimengimbau masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing," tambah Uray.
Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa