
Pantau - Pengamat politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq, menilai bahwa pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal akan membuka ruang lebih luas bagi politik lokal untuk berkembang dan menonjol, serta memperkuat akuntabilitas politik di daerah.
Pemilu Lokal Tak Lagi Tertutup Euforia Politik Nasional
Menurut Ahmad Sabiq, selama ini kandidat anggota DPRD maupun kepala daerah sering kali tersisih dalam hiruk-pikuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif nasional.
"Selama ini calon anggota DPRD maupun kepala daerah kerap terpinggirkan dalam euforia pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif nasional, seperti DPR dan DPD," ungkapnya.
Dengan jadwal terpisah, pemilu lokal seperti DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta pilkada akan membuat partai politik dan kandidat lebih fokus pada isu-isu lokal yang konkret, tanpa terlalu bergantung pada figur nasional.
Publik juga memiliki ruang lebih luas untuk menilai arah koalisi di tingkat lokal dan memahami program yang ditawarkan masing-masing kandidat.
"Hal ini berpotensi memperkuat akuntabilitas politik di daerah," ujarnya.
Perlu Antisipasi Tantangan Teknis dan Sinkronisasi Pemerintahan
Meski demikian, Sabiq mengingatkan adanya sejumlah tantangan teknis yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan pemilu lokal yang berdiri sendiri.
Salah satu tantangan adalah banyaknya surat suara yang akan diterima pemilih, mulai dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota, hingga calon gubernur dan bupati/wali kota.
"Solusinya adalah dengan menyederhanakan desain surat suara, melakukan sosialisasi yang intensif, dan memberikan simulasi pencoblosan," jelasnya.
Potensi persoalan lain adalah pada aspek integrasi pemerintahan antara pusat dan daerah. Menurutnya, dibutuhkan sinkronisasi siklus perencanaan dan anggaran, serta koordinasi yang lebih kuat agar arah pembangunan nasional dan daerah tetap selaras.
"Perlu sinkronisasi siklus perencanaan dan anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih kuat agar arah pembangunan tetap selaras," tegasnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu lokal akan diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelaksanaan pemilu nasional.
"Peristiwa pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilu sebelumnya, in casu (dalam hal ini) pemilu anggota DPR, dan anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan