
Pantau - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, resmi membuka pelayanan masyarakat hingga hari Sabtu, menyusul kebijakan baru yang diatur dalam surat edaran (SE) bupati.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ainie, menyatakan bahwa pelayanan kini berlangsung dari Senin hingga Sabtu.
Tetap 37,5 Jam Per Pekan, Jam Istirahat Dipersingkat
Kebijakan ini ditujukan kepada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit, dan layanan publik lainnya.
Meski hari kerja bertambah menjadi enam hari, total jam kerja tetap 37 jam 30 menit per pekan, sesuai dengan ketentuan umum bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja internal masing-masing sesuai kebutuhan layanan.
Tidak ada perubahan signifikan pada jam kerja harian, namun jam istirahat dipersingkat dari 60 menit menjadi 45 menit, terutama karena pada hari Jumat jam kerja berakhir lebih awal, yakni pukul 15.00.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal tanpa mengurangi kinerja atau produktivitas ASN.
Kebijakan enam hari kerja ini mulai diberlakukan sejak 17 Juni 2025.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf