Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Dihitung

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Dihitung
Foto: Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Dihitung(Sumber: ANTARA/Anggi Mayasari.)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah menghitung kerugian negara akibat dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) oleh dua perusahaan tambang batu bara yang diduga merambah kawasan hutan lindung.

Tambang Masuk Hutan Lindung, Dua Kantor Digeledah

Penyidikan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu dengan fokus pada dugaan penggunaan lahan di luar perizinan resmi.

"Pemakaian lahan di luar perizinan, dari situ kemudian menimbulkan kerugian negara. Mereka melakukan pertambangan hingga masuk ke hutan lindung," ungkap pihak kejaksaan.

Pada 20 Juni 2025, penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang yang diduga terlibat, yaitu PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

PT Ratu Samban Mining yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah diketahui menggunakan lahan di luar wilayah IUP, termasuk di area hutan lindung.

"Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambangan itu ada operasi di luar izin operasi pertambangan yang ada. Sehingga operasi tersebut menyebabkan kerugian negara," lanjut pihak kejaksaan.

Dokumen Disita dan Saksi Diperiksa

Tim penyidik menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan dari dua perusahaan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi dari kalangan pemerintah, swasta, dan ahli telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan fokus saat ini adalah menghitung kerugian negara secara akurat serta memperkuat alat bukti untuk keperluan hukum lebih lanjut.

Penulis :
Aditya Yohan